Minggu, 03 April 2011
Pertanyaan yang sering terlontar disaat bulan puasa Ramadhan ini adalah seputar Hubungan Intim antara Laki-laki dan Perempuan. Onani, atau mengeluarkan Air Mani dengan tangan adalah perbuatan Haram. Sedangkan makna Nikah adalah Bersetubuh. Kalau bersetubuh, tentu hali ini yang membatalkan Puasa.
Nah pertanyaannya, Batalkah Puasa seseorang yang mengeluarkan Mani dengan tangan (Onani) ???
Didalam agama Islam, istilah Nikah memiliki beberapa arti : Nikah adalah kawinnya seseorang dengan seseorang, Nikah adalah bersetubuh, Dan mengeluarkan maninya dengan tangan juga bisa disebut Nikah.
Menurut Alquran dan Hadits, yang membatalkan Shaum/Puasa itu tidak lain : Makan, Minum dan Bersetubuh Saja, sedangkan Onani Di Siang Hari Tidak Membatalkan Puasa/Shaum.
Bersetubuh Dalam Islam maksudnya adalah Apabila Laki-laki bercampur dengan mempertemukan kemaluannya dengan kemaluan wanita, baik keluar mani maupun tidak.
Adapun orang yang mengeluarkan mani dengan tangannya (onani), tidak dapat dikatakan ia bersetubuh, karena tidak ada pertemuan antara kemaluan dengan kemaluan.
Karena mengeluarkan Mani dengan tangan (Onani) tidak sama dengan Bersetubuh, maka jika ada yang melakukannya pada saat Shaum/Puasa, Onani Tidak Membatalkan Puasa. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya Ayat Alquran dan Hadits Shoheh yang mengatakan bahwa Onani dapat membatalkan Shaum.
Demikian penjelasan dari pernyataan bahwa Onani Di Siang Hari Tidak Membatalkan Puasa, semoga bermanfaat.
Sumber : Soal - Jawab, Tentang Berbagai Masalah Agama, A. Hassan, Ed. 3-4, CV Penerbit Diponegoro, Bandung. (sumber artikel : http://bed0el.blogspot.com/2010/08/onani...alkan.html )

